Dikabarkan berhasil mengamankan sindikat pembobol aplikasi PeduliLindungi. Sindikat yang menawarkan jasa pembuatan data sertifikat vaksin fiktif senilai Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta. Team yang dibuat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penangkapan pelaku sindikat tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi mengungkapkan sindikat yang beroperasi di sejumlah daerah yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jambi, Batam, Sumatera Utara, dan juga Jakarta. Sebanyak tujuh pelaku telah diamankan dalam penangkapan oleh tim khusus Ditreskrimsus.
Berawal dari laporan adanya pembuatan data sertifikat vaksin palsu yang di terima. Penyidik lalu berhasil mengidentifikasisemua para pelaku setelah menemukan penawaran yang diberikan melalui media sosial.
Sebelumnya pelaku saling kenal dan bergabung dalam satu kelompok pertemanan. Menjalankan aksinya, tawaran pelaku adalah melakukan aksi dalam pembuatan sertifikat vaksin tanpa harus menjalani vaksinasi COVID-19. Al hasil terdata langsung ke aplikasi PeduliLindungi dan tidak perlu menjalankan suntikan vaksin COVID-19.
Bagi pelaku melakukan aksinya untuk masyarakat yang memiliki komorbid, kemudian menawarkan bantuan dengan keterangan mampu mengakses langsung aplikasi PeduliLindungi Kemenkes dalam upaya mendapat kartu vaksin resmi, dengan proses pembuatan serifikat selama satu hari untuk seluruh Indonesia.
“Sekarang, pelaku telah berada di Polda Jambi dan untuk informasi dan perkembangan kasus ini lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali dan pihak Polda Jambi masih menyelusuri kasus ini,” pungkasnya.
Adapun perkembangan yang menarik yakni ketika memiliki banyak waktu luang pastikan bermain permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot!
Diketahui aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi dibuat pemerintah dalam memantau pergerakan warga masyarakat. Aplikasi ini menyimpan data terkait status vaksin COVID-19 bagi pengguna. Pemerintah akan memasukkan status vaksin COVID-19 sebagai persyaratan bagti masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri salah satunya berlaku untuk mudik Idul Fitri 2022.