Tiang elektrik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Indonesia Sejak Maret 2021. Oleh karena itu, kepolisian lebih mudah untuk dapat mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas tersebut. Namun, Sebelum melanjutkan ini ada yang tak kalah menyenangkan dengan melakukan permainan slot menarik, uniknya yakni dengan bermain slot bisa dapat peluang dari keberuntungan yang menguntungkan Anda.
Setiap dari pelanggaran tata tertib lalu lintas nantinya dikenai sanksi tilang. Tercatat dari data rekaman CCTV, sistem yang akan langsung memproses denda tilang itu. Adapun, dari penilangan tersebut yang mengharuskan mendapat persetujuan oleh petugas nantinya akan mengecek identitas kendaraan pelanggar.
Lalu, Setelah terjadi adanya pelanggaran dari pengendara, dari pihak petugas kepolisian yang akan mengirimkan adanya konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Dengan maksimal waktunya adalah tiga hari setelah dari konfirmasi pelanggaran tersebut.
Dalam surat konfirmasi tersebut, juga akan tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit bagian ETLE masing-masing Polda. Adapun adanya pelanggar akan mendapat waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui website maupun kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Adapun tautan yang masyarakat bisa kunjungi untuk dapat melakukan konfirmasi oleh pelanggar adalah di website ini https://etle-pmj.info/id.
Lalu kemudian, apabila pemilik kendaraan tidak dengan cepat melakukan konfirmasi tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara akan langsung diblokir.
Sementara itu, setelah melakukan konfirmasi nantinya petugas akan mengeluarkan surat tilang. Sama seperti sebelumnya. Apabila dari pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK pengendara tersebut juga akan terblokir. Oleh karena itu supaya STNK tidak terblokir, pastikan mengikuti prosedur, dan untuk sistem pembayaran denda dapat melewati perbank-an ataupun mengikuti sidang di tempat yang ditunjuk.