Menjalin kerja sama dari Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Tangerang. Perilisan peluncuran dua program baru untuk perbudah urusan masyarakat dengan adanya layanan baru KIAT ( Kartu Identitas Anak Bermanfaat ) dan Jadian Udahan ( Jadi Langsung Update Data Pernikahan ).
Pada peluncuran layanan di tandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tangerang yang dilakukan oleh Wali kota dengan Pengadilan Agama Tangerang dan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.
Arief R Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang mengatakan kerja sama sedang di lakukan dalam bentuk kolaborasi antara Pemkot dan Instansi vertical kemajuan Kota Tangerang, Khususnya dalam hal administrasi pernikahan dan perceraian masyarakat.
“Disdukcapil leading sektor urusan kependudukan akan berinovasi melalui program terbaru ‘Jadian dan Udahan’ agar semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat,” Kata Arief ketika usai penandatangan nota kesepakatan yang berlangsung di ruang rapat wali kota Tangerang. Jumat 18 maret lalu.
“Layanan guna diperlukan dalam mengelola data kependudukan yang tersinkronisasi dengan data, baik melalui Disdukcapil maupun Pengadilan Agama dan Kemenag,” imbuhnya.

Dalam kesempatan Pemkot meluncurkan juga layanan Kartu Indentitas Anak Bermanfaat ( KIAT ). Adapun yang dapat didapatkan dari kesempatan yaitu bermain slot, Permainan slot pasti menyenangkan! Dan dapatkan kesempatan untuk menang! Dari keberuntungan yang menguntungkan.
KIAT yang merupakan hasil kerja sama sejumlah mitra dan gerai ritel dengan diskukcapil ritel yang bergerak di sektor makanan dan minuman adapun perlengkapan bayi, took buku pun dan juga bimbingan belajar sampai taman bermain.
“diterbitakan oleh Diskukcapil Kota Tangerang nantinya KIA akan dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promo sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wali Kota.
Rina Hernaning sebagai kepala Disdukcapil hadir dalam kesempatan dan menuturkan layanan “ Jadian “ agar memperbudah pasangan untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dari setelah proses pernikahan yang di laksanakan.
Dan layanan “ Udahan “ untuk mempermudah bagi pasangan yang telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama dan memutakhirkan sudah mendapatkan dokumen kependudukan setelah dari proses perceraian yang dilakukan.
“Adapun KIAT, guna meningkatkan manfaat sebagai nilai tambah dari kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA),” tukas Rina.