Akhir-akhir menjadi topi yang kemungkinan banyak disalah paham dari masyarakat terkait pembelian bahan bakar dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. PT Pertamina (Persero) telah menegaskan pendaftaran dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui platform digital MyPertamina dikhususkan untuk pemilik kendaraan berroda empat.

Sebelum melanjutkan pastikan untuk bermain slot dengan permainan menyenangkan Anda dapat manfaatkan peluang keberuntungan dengan slot yang menguntungkan.
Menurut Pihak Pertamina juga telah menegaskan, pembeli BBM bersubsidi tidak harus membawa sebuah ponsel ke SPBU. Caranya yang disampaikan pihaknya, pengguna hanya mendaftarkan diri menggunakan identitas kendaraan di subsiditepat.mypertamina.id. Hal tersebut dilakukan supaya pengguna bahan bakar bersubsidi dapat tepat sasaran.

“Kami tegaskan tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar pada website subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” Kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/6/2022) lalu.
“Kami berharap data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Pertamina mengupayakan untuk menjangkau semua lapisan masyarakat, untuk bisa pengguna yang tak memiliki smartphone ataupun aplikasi MyPertamina dengan hanya menunjukkan kode QR yang didapatkan setelah mendaftar di subsiditepat.mypertamina.id.
Upaya ini juga dilakukan pihak Pertamina yang juga akan menyediakan gerai di SPBU, untuk pembeli yang ingin melakukan registrasi apabila terkendala khususnya yang tidak memiliki ponsel maupun aplikasi MyPertamina.
Bagi yang menginginkan melakukan registrasi di SPBU, pastikan harus memiliki alamat email yang aktif, karena kode QR nantinya akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
Disisi lain, Pertamina juga sudah membuka pendaftaran kendaraan dan identitas untuk para pemilik kendaraan yang terhitung mulai 1 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022, dengan menerapkan aturan baru ini.