Polda Metro Jaya mulai kembali bergerak untuk memperbanyak titik lokasi dalam sistem memberlakukan ganjil genap di Jakarta. Sebelumnya apabila aturan tersebut diberlakukan pada ruas titik di 13 lokasi, Nantinya mulai 6 Juni 2022, aturan ganjil genap berlaku pada ruas titik di 26 lokasi. Adapun alasan dalam memperbanyak dalam pemberlakuan aturan tersebut adalah kenaikan adanya volume lalu lintas.

Namun sebelum mengetahui lebih lanjut tentang penindakan terbaru pastikan untuk bermain permainan slot, dapat menyenangkan untuk bermain slot.

“Volume lalu lintas semakin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari laman NTMC Polri.

Sementara itu, adapun juga penindakan baru yang akan dilakukan mulai 13 Juni 2022 di 13 lokasi baru

“Uji coba dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan teguran,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari CNBC

Berikut ini Adalah 13 titik ganjil genap Jakarta yang terbaru ditambahkan:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan merdeka Barat

6. Jalan Suryopranoto

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat

11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

12. Jalan Kramat Raya

13. Jalan Stasiun Senen

Berikut ini sementara ada 13 jalan yang telah menerapkan aturan Ganjil Genap! Oleh karen itu apabila melanggar aturan ganjil genap di 13 jalan berikut, maka akan segera ditindak lanjuti oleh pihak berwajib. 

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Sebagai informasi tambahan, mengenai aturan ganjil genap tersebut berlaku pada dua sesi, yaitu pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Lalu kemudian, aturan dilanjutkan ketika pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. 

Aturan tersebut akan berlaku ketika hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Oleh karena itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan pada hari libur nasional, sistem ganjil genap ditiadakan. 

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.