Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluarkan mengenai skema untuk pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini, memberikan keterangan bahwa upaya tarif bea cuka dapat membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarang dalam penjualan batangan.
“Kami menyetujui dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang diperlukan peningkatkan melalui simplifikasi tarif cukai dan adanya larangan penjualan dalam bentuk rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh ‘stakeholder’ ini pasti sangat baik,” Kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 14 April 2022, melansir dari CNBC Indonesia.

dikabarkan kali ini jika memiliki waktu luang cukup banyak pasti menyenangkan bermain permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot!
Namun, Maya mengungkapkan kembali apabila dirinya kesulitan untuk mengatur kebijakan larangan rokok batangan ini kepada toko dan warung kecil, termasuk daerah di tepian.
“Memang akan sangat nampak sulit dan susah bagi mengontrol di daerah tertentu, tapi kalau ada sanksi yang tegas, saya berharap hal ini dapat dipatuhi,” jelasnya.
Jika dilihat dari data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok adalah produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga setelah beras. Pasalnya, ini yang membuat Maya prihatin dengan tingkat konsumsi rokok di masyarakat yang begitu sangat besar.
Menurutnya, penjualan rokok batangan dapat meningkatkan adanya keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen apalagi harga yang dinilai murah. Contoh adalah masyarakat kalangan bawah dan juga anak-anak dapat bisa membeli produk tersebut.
“Walaupun sudah ada peringatakan mengenai larangan merokok untuk usia dibawah umur, Tetap saja ini akan memberikan peluang kepada mereka dapat terus beli.” Katanya.
Dengan begitu, Maya menjelaskan apabila penjualan rokok batangan di Indonesia semakin luas, adapun tingkat pembelian rokok oleh anak-anak juga semakin banyak.