Dikabarkan Wahyu Suhanda (35) bersama tiga rekan, Dena surya (25), Abdul Mulki (37) dan Asep Riak (35) membuat sandiwara palsu seolah mereka mengalami kecelakaan lalu lintas. Ide yang di duga muncul karena keinginan mereka upaya untuk mendapat uang sebesar Rp 3 miliar sebagai klaim asuransi jiwa.
Sebelumnya, pada Sabtu (04/06/2022) tepatnya pada pukul 03.00 dini hari itu. Aksi dari Percobaan rekayasa kecelakaan palsu tersebut. Keempatnya diketahui melintas melalui jalan inspeksi Kalimalang. Para pelaku kemudian bersandiwara seolah motor mereka ditabrak oleh mobil Fortuner. Namun, mobil tersebut diceritakan kabur dan meninggalkan lokasi.

Supaya semakin meyakinkan, Abdul Mulki turut menceburkan diri masuk ke dalam sungai. Oleh karena itu dirinya juga mengalami luka di bagian kaki, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Salah satu tersangka bernama Wahyu, diceritakan hilang karena terseret arus sungai. Padahal, yang sebenernya adalah ia kabur menggunakan mobil kemudian segera meninggalkan tempat kejadian.
Kemudian, dua pelaku lain langsung mendatangkan kepolisian. Alih-alih mereka membuat laporan atas kejadian rekayasa tersebut. Sebelum lebih lanjut Amber pastikan bermain slot, permainan slot yang menarik jika menang dapatkan bonus dari keberuntungan.
Kecurigaan polisi yang mulai muncul karena tidak kunjung menemukan Wahyu di sungai Kalimalang. Pihak kepolisian kembali menanyai para saksi secara lebih detail dengan menyimpulkan bahwa laporan tersebut adalah fiktif.
“Dari hasil penyelidikan, baik secara scientific dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan bahwa kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,” tutur Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar, Gidion Arif Setyawan kepada Senin (06/06/2022) dikutip Kompas.
Para pelaku mengakui bahwa rekan mereka, Wahyu, masih dalam keadaan hidup dan sehat. Dirinya hanya tengah bersembunyi di suatu tempat. Sayangnya, polisi belum mengetahui lokasi tersebut sampai saat ini. Rencana percobaan rekayasa kecelakaan ternyata sudah direncanakan dari sebulan sebelumnya.
“Wahyu dan semuanya, mereka sudah merapatkan dan sudah sepakat sebulan yang lalu, kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin,” tambah Gidion.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu dan ancaman 1 tahun di penjara.