Pada laporan resmi mengenai aplikasi PeduliLindungi dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Laporan berisi AS dugaan perihal pelanggaran HAM, dikhususkan privasi, dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera buka suara prihal laporan AS tersebut. Menurut Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengenai adanya pelanggaran aplikasi PeduliLindungi HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar.
“Tuduhan mengenai tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) pada suatu aplikasi peduli lindungi adalah tindakan sesuatu yang tidak mendasar. dengan seksama kita bersama membaca laporan asli dari US State Department,” jelas Nadia dalam keterangan di laman resmi Kemenkes, dilansir Sabtu (16/4).

“Tidak berisikan adanya pelanggaran dalam penggunaan aplikasi ini menyalahgunakan HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan jika ada pelanggaran.”
Aplikasi PeduliLindungi sudah di unduh lebih dari 90 juta orang adanya aplikasi tersebut bantu mencegah warga dari terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum. Pasien positif COVID-19 akan ditandai dengan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi oleh karena itu mereka tidak dapat masuk ke tempat umum.
Menurut Tarmizi, dalam penggunaan PeduliLindungi secara masif berdampak positif melaksanakan sesuai kebijakan pengawasan (surveilance). Adapun yang positif dapat dinikmati dalam peluang kesempatan dengan permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot!
Selain itu, PeduliLindungi mempunya fitur mempermudah fitur telemedisin dan pengiriman obat, pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO. Adapun fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah juga.