Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal mengatakan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Saat ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada pada level 1 PPKM, dan hanya 1 dari kabupaten yang masih berada pada level 2.

Pengumuman, PPKM di Seluruh Indonesia Selesai Hari Ini

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal yang dilansir CNN Indonesia, Selasa (7/6/2022).

Dilanjutkan, menurut Safrizal, bagi daerah di luar Jawa-Bali, sekitar 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 dari kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. Sebelum lebih lanjut pastikan bermain slot, permainan slot yang menarik jika menang dapatkan bonus dari keberuntungan.

“Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4,” ujar Safrizal.

Dengan situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia menunjukkan kondisi semakin membaik hal ini juga tercantum dalam pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 dalam Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, berlaku mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022.

Lebih lanjut Safrizal mengatakan bahwa assessment pemerintah daerah sedang dalam perpanjangan PPKM dan kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas melalui indikator penyesuaian dalam upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dengan penanggulangan pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor,” tuturnya.

Akan tetapi, Safrizal akan tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, bagi masyarakat tetap harus lebih waspada terhadap potensi-potensi yang nanti dapat menyebabkan penularan COVID-19 kembali.

Sementara, dalam pengaturan PPKM kali ini dilakukan relaksasi dalam kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk dalam penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang akan menunaikan ibadah pada 2022.

Khususnya pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan melalui Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” jelas Safrizal.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun masih menargetkan PPKM bisa dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus virus Corona di Indonesia selama enam bulan pasca lebaran atau sampai Oktober 2022 mendatang.

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.