Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022. Permendag telah memberlakukan mulai 23 Mei 2022 untuk mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi para pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Update Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Hari Ini, Terpantau  Mulai Turun

Lewat Permendag itu, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah namun harga terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Permendag itu akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer sampai ke konsumen dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Penjualan minyak goreng curah tersebut dilakukan di 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah pada kalangan dunia usaha.

Ketika memiliki banyak waktu luang pastikan bermain permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot!

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi, kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK),” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Rabu (25/5). “Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transportasi akan terjamin.”

Sementara, Permendag juga mengatur seluruh produsen CPO dan/atau eksportir RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, CPO, dan UCO supaya wajib berpartisipasi dalam program MGCR. Untuk produsen yang tidak berpartisipasi dalam program minyak curah tersebut akan dilakukan melakukan ekspor.

Para produsen akan diwajibkan mengikuti program MGCR dengan mendaftar melalui aplikasi SIMIRAH. Mereka diharuskan melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama produsen CPO, bulanan pasokan minyak goreng rencana kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama bersama PUJLE.

PUJLE penyalur diwajibkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai HET yang sudah ditetapkan. PUJLE berpartisipasi di program MGCR harus mempunyai aplikasi digital yang telah terintegrasi dengan SINSW.

Kemudian diwajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai dengan aturan HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki oleh PUJLE. Pengecer pun wajib dalam mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai Informasi HET dan peserta Program MGCR.

“Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait,” demikian kutipan keterangan Kemendag.

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.