Masalah yang terdapat pada sistem BPJS Kesehatan di Indonesia. Di antara lain, banyak peserta yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara rutin atau menunggak. Hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah besar.

Oleh karena itu, sekarang ketentuan mengenai pembayaran itu harus semakin tegas dan ditegakkan. Bagi peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai dengan ketentuan atau terancam denda dengan maksimal Rp 30 juta. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk lebih jelasnya supaya tidak menunggak, ketika memiliki banyak waktu luang pastikan bermain permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot yang menyenangkan.
Dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan dapat memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Sementara itu rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dengan dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan yang tertunggak (maksimal 12 bulan).
Jumlah dari ketentuan bulan tunggakan paling banyak yakni 12 bulan dengan denda paling tinggi Rp 30 juta. Apabila lewat dari itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan apabila pengenaan denda Rp 30 juta sejatinya merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta.
“Jadi dendanya 5 persen dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya,” ungkap Ali Ghufron saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (30/5) lalu.
Ali Ghufron menjelaskan contohnya apabila peserta akan dikenakan denda Rp 30 juta dan jika peserta menunggak iuran tetapi mendapatkan pelayanan kesehatan. Seperti di antaranya rawat inap, di fasilitas kesehatan yang terdaftar senilai Rp 600 juta sebulan.
“Jadi dia tidak mau ikut bayar rutin, tidak mau. Maunya kalau butuh, dia ke rumah sakit, begitu. Nah, ini kemudian yang didenda,” jelas Ali Ghufron.
Isu pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan sampai Rp 30 juta muncul karena adanya video dibagikan akun Tiktok @kata.aldo pada 9 Mei lalu. Dalam video pemilik akun mewanti-wanti bagi masyarakat tentang adanya denda mencapai Rp 30 juta bagi yang nunggak iuran BPJS Kesehatan.
“Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda 5 persen hingga Rp30 juta kepada orang-orang yang menunggak BPJS,” pungkas Aldo Adela, pemilik akun @kata.aldo.