Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menginformasikan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah.
SE tersebut diedarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 April 2022 dan ditujukan kepada gubernur, wali kota, serta bupati di seluruh Indonesia.

Berdasarkan SE, adanya kegiatan halal bihalal akan disesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing wilayah. Jumlah tamu yang melaksanakan halal bihalal di wilayah PPKM level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan di wilayah PPKM Level 2 jumlah tamu yang melaksanakan halal bihalal maksimal 75 persen dari kapasitas. Untuk wilayah PPKM Level 1, jumlah tamu yang melaksanakan halal bihalal bisa mencapai 100 persen.
“Bagi yang melaksanakan kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” demikian kutipan SE tersebut.
Dari diperbolehkan menggelar halal bihalal, masyarakat diimbau tetap mengikuti aturan untuk menjaga protokol sesama dengan ketat. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Adapun yang dihindari ketika berlangsungnya acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID- 19,” lanjut SE tersebut.
Harapannya pembatasan halal bihalal dapat memperkecil potensi bagi penularan COVID-19. Pemerintah daerah diimbau bersama sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menindaklanjuti SE tersebut.
Harapan lain melalui peluang kesempatan ketika memiliki banyak waktu luang pastikan bermain permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot!
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengupayakan himbauan bagi kegiatan halal bihalal Lebaran tahun ini tanpa ada makan dan minum. Imbauan Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Bapak Presiden memberikan catatan terkait dengan kegiatan-kegiatan menjelang halal bihalal mendatang, terutama bagi yang melakukan kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum,” kata Airlangga, Senin (18/4).
Menurut Airlangga, meskipun ada kegiatan makan dan minum dalam halal bihalal nantinya, hal tersebut harus disesuaikan dengan tempat dan jarak yang ditentukan. mengingatkan juga kepada seluruh masyarakat bahwa pandemi COVID-19 hingga kini masih belum berakhir.