Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen yang sangat penting dan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat menetap. Sayangnya, tidak jarang juga bagi seseorang dapat mengalami kehilangan sampai kerusakan KTP mereka. 

Oleh karena itu, penting untuk dapat mengetahui bagaimana cara untuk dapat mengganti KTP tersebut. Simak berikut adalah syarat dokumen dan caranya ya. Ketika memiliki banyak waktu luang pastikan bermain permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot!

Syarat Ganti KTP Rusak untuk WNI:

1. Membawa KTP yang rusak

2. Membawa Kartu Keluarga (KK)

Berikut adalah syarat untuk dapat mengganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

1. Bila KTP rusak, silakan bawa KTP tersebut

2. Membawa dokumen perjalanan

3. Membawa kartu izin tetap tinggal

Sementara itu, berikut cara mengganti KTP yang hilang maupun rusak di kecamatan ataupun Dukcapil!

1. Datangi kelurahan atau balai desa lalu bawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nanti bakal memberi surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru untuk dapat dibawa ke kantor kecamatan.

2. Selanjutnya datangi kecamatan atau Disdukcapil.

3. Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.

4. Nantinya petugas yang bertugas dalam memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan. Lama proses pengurusan dapat bergantung kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan.

5. Cara ganti KTP rusak dengan yang baru ini tanpa perlu pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data telah tersimpan di sistem Dukcapil.

6. Apabila sudah jadi, pemilik KTP perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan karena petugas yang memverifikasi dengan pemilik KTP.

Namun, bagi Anda yang KTP rusak dan tidak dapat mendatangi kantor kecamatan terdekat, dapat mengganti secara daring ya!

1. Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili

2. Isi dan lengkapi formulir yang disediakan

3. Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.

4. Jika sudah, Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.