Korlantas Polri saat ini telah memberlakukan tilang elektronik menggunakan kamera handphone. Diharapkan akan memudahkan kinerja bagi pihak kepolisian dalam melakukan operasi tilang meskipun tak berada di lokasi yang tidak terdapat kamera ETLE (electronic traffic law enforcement). Nanti penilangan akan gunakan kamera ponsel lewat aplikasi Go-Sigap.

“Kamera ETLE ini dinamakan Mobile Sigap, menjangkau daerah-daerah yang dimana daerah itu tidak terdapat kamera ETLE status,” kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol M Adiel Aristo dalam sebuah postingan yang diposting pada akun Youtube resmi NTMC, dikutip pada Senin (23/05/2022).

Adiel Aristo menjelaskan bahwa regulasi terbaru tentang tilang elektronik dapat diberlakukan pertama kali di wilayah Semarang. Nanti mekanisme ketika personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) mendapati pelanggar aturan ketika mereka berpatroli. Pihak kepolisian dapat langsung mengambil gambar pelanggaran lalu lintas menggunakan aplikasi ETLE Mobile Go Sigap.

“Secara otomatis gambar atau foto tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” tuturnya.

Lalu surat tilang nantinya diantarkan langsung melalui alamat pelanggar melalui kurir. Dengan seperti ini petugas patroli dan pelanggar tak perlu bertemu langsung menyelesaikan masalah penilangan tersebut, penyelesaian bisa dilakukan secara daring.

Jenis-jenis pelanggaran yang bisa dikenai tilang berbasis mobile nampak tidak begitu berbeda dengan jenis tilang secara langsung ataupun tilang menggunakan kamera ETLE yang telah terpasang di beberapa titik jalanan.

Ketika memiliki banyak waktu luang pastikan bermain permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot!

Jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenai tilang dengan kamera handphone di antaranya: pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, Jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenai tilang dengan kamera handphone di antaranya: tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.

Adiel lalu menambahkan apabila tidak semua petugas dapat menggunakan aplikasi ETLE mobile, namun kini dari pihaknya sudah memiliki 350 unit kamera ETLE Mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah. Kamera tersebut sudah tersebar di 35 Polres.

“Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi ETLE mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” pungkasnya.

By editor

Leave a Reply

Your email address will not be published.