Isu legalisasi ganja kebutuhan medis di Indonesia baru-baru ini menjadi topik hangat di masyarakat. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatakan bahwa pihak mereka akan mengkaji dari fatwa terkait pelegalan ganja untuk medis.
Sebelum melanjutkan informasi yang di sampaikan pastikan untuk dapat bermain slot dengan permainan tersebut akan menyenangkan ditambah lagi permainan slot dapat memberikan keuntungan dari peluang keberuntungan yang seru! check disini.

Saat ini diketahui, MUI telah membuka kemungkinan dengan membolehkan penggunaan ganja medis. Hal tersebut sempat mengacu kepada keputusan MUI yang menyikapi sebuah nikotin. Namun, melalui keputusan final perihal ganja medis belum disahkan para ulama.
“Yang ini, (Keputusan MUI soal nikotin) jadi salah satu referensi,” Kata Ketua bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh kepada detikcom, Sabtu (2/7).
Sebagaimana dikabarkan, Sebelumnya MUI sempat menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 mengenai Nikotin yang menjadi bahan aktif produk konsumtif dengan tujuan kepentingan pengobatan. Melalui keputusan itu, hukum dengan mengonsumsi nikotin adalah haram.
Namun, dalam penggunaan nikotin sebagai obat atau digunakan sebagai terapi penyakit diperbolehkan oleh MUI, selama belum ditemukan terapi pilihan terbaik yang lain, dan selama terbukti mendatangkan maslahat. Sementara, di luar dari kepentingan pengobatan, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram.
Ketika disinggung perihal kebutuhan ganja bagi medis di Indonesia, Asrorun mengatakan mengenai kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i. Sebagai contoh adalah kebutuhan bagi pengobatan penyakit tertentu yang direkomendasikan oleh ahli dengan memiliki kompetensi dan kredibilitas, menyatakan bahwa ganja dapat menjadi bahan pengobatan, mendatangkan maslahat, dan terpaksa dipilih karena tidak ada alternatif lain yang lebih menjadi pilihan terbaik, dan dampak negatif relatif lebih kecil.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sempat untuk dapat meminta kepada MUI mengambil keputusan segera dengan menerbitkan fatwa terkait penggunaan ganja bagi keperluan medis. Dalam Menanggapi hal tersebut, pihak MUI memberikan penegasan bahwa penggunaan ganja dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari prinsip ketetapan syariah atau Maqashid Asy-Syariah.
Disisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) pun telah mengatakan perihal mustahil adanya kemungkinan ganja yang tumbuh di Indonesia dapat dilegalkan sebagai kebutuhan medis. Menurut BNN, ganja itu tumbuh di Indonesia didominasi oleh tumbuhan yang tak mempunyai manfaat medis, dibanding dengan yang bermanfaat.